NEGARA

PENGERTIAN NEGARA
Pengertian Negara merupakan suatu wilayah di muka bumi yang memiliki peran pemerintahan dalam mengatur segala aspek mulai dari ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Pengertian Negara terdapat beberapa unsur didalamnya yaitu rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat dan pengakuan dari negara lain. Indonesia merupakan negara yang memiliki banyak pulau dan berbentuk repubilk yang telah diakui secara global dengan mempunyai beragam ratusan rakyat, serta memiliki wilayah darat. Laut, dan udara. Tak ketinggalan bahwa Indonesia terdapat organisasi pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.
Image result for negara
UNSUR - UNSUR NEGARA

Yang menjadi unsur-unsur dalam Pengertian Negara dapat dijelaskan di bawah ini yaitu :
  • Rakyat
Rakyat merupakan sekumpulan orang yang mendiami wilayah untuk suatu negara. Rakyat ini merupakan unsur yang terpenting dan utama dalam negara. Hal tersebut disebabkan karena rakyat yang mendirikan serta  membentuk suatu negara. Rakyat pun terdiri atas penduduk dan bukan penduduk.
  • Wilayah
Wilayah adalah tempat tinggal rakyat untuk suatu negara dan sebagai tempat untuk menyelenggarakan pemerintahan secara sah. Adapun wilayah dalam suatu negara terdiri atas daratan, lautan, dan udara. Wilayah suatu negara memiliki batasan dengan wilayah negara lainnya. Batas-batas wilayah negara tersebut dapat berupa bentang alam atau dapat dikatakan batas alami misalnya yaitu sungai, pegunungan, danau, lembah, laut sedangkan batas buatan misalnya yaitu pagar tembok, pagar kawat berduri, dan patok. Adapun yang menjadi batas menurut ilmu pasti yaitu yang berdasarkan dengan garis lintang dan garis bujur.
  • Pemerintahan sah
Pemerintahan sah serta yang berdaulatmerupakan pemerintahan dengan dibentuk oleh rakyat dan memiliki kekuasaan dan kekuatan yang tertinggi. Pemerintahan yang sah juga senantiasa selalu dihormati dan dipatuhi oleh seluruh rakyat dan pemerintahan negara lainnya.
  • Pengakuan dari Negara Lain
Negara yang baru memiliki masa kejayaan dalam meraih kemerdekaan harus memerlukan pengakuan dari negara lain. Hal ini disebabkan karena menyangkut adanya keberadaan untuk suatu negara dan apabila negara yang merdeka tersebut tidak memiliki pengakuan oleh negara lain maka negara akan sulit untuk dapat menjalin suatu hubungan dengan negara lain. Pengakuan dari negara yang lain ini terbagi dua yaitu ada yang bersifat de facto dan ada yang bersifat de jure.

SIFAT - SIFAT NEGARA

Selain unsur negara, adapula yang menjadi sifat dalam Pengertian Negara yaitu sebagai berikut :
a)      Sifat Monopoli
Sifat ini berasal dari dua kata yaitu kata pertama mono yang memiliki arti satu dan kata kedua poli yang berarti penguasa. Dan apabila sifat monopoli dihubungkan dengan suatu negara maka merupakan hak yang tunggal dan dilakukan oleh negara dalam berbuat atau menguasai sesuatu demi kepentingan serta tujuan secara bersama.

b)      Sifat memaksa
Sifat ini berarti bahwa negara memiliki kekuatan fisik yang bersifat legal agar dapat mewujudkan ketertiban dalam suatu masyarakat dan menghindari adanya anarkis. Maka dengan dipatuhinya sebuah perundang-undangan dan penertiban dalam kehidupan bermasyarakat akan dapat tercapai serta menghindari munculnya sikap anarkisme.

c)      Sifat untuk semua
Sifat ini berarti bahwa semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa pengecualian. Serta keadaan demikian pun memang perlu adanya dan apabila seseorang dibiarkan berada dalam kehidupan di luar lingkup aktivitas negara, maka usaha negara yang timbul ke arah tercapainya suatu masyarakat yang penuh cita-cita akan gagal atau dapat pula akan menganggu cita-cita yang telah tercapai.
Bentuk negara di Indonesia merupakan kesatuan yaitu suatu negara yang memiliki pemerintahan dengan memegang kedudukan tertinggi serta memiliki kekuasaan secara penuh dalam pemerintahan kehidupan sehari – hari. Pengertian Negara kesatuan ini iimana memiliki banyak perbedaan baik itu dari segi ras, suku, agama, adat istiadat, budaya, dan sebagainya. Akan tetapi negara Indonesia yang bersatu tidak akan memandang perbedaan tersebut. Bahwa negara Indonesia bersatu dan bersifat kedaulatan ini memiliki semboyan yang menjadi dasar bagi pedoman dalam kehidupan bernegara yaitu “BHINEKA TUNGGAL IKA” , semboyan tersebut mempunyai maksud dengan menjadikan negara yang aman, nyaman, tertib serta penuh kesejahteraan rakyat.

TUJUAN NEGARA
Setiap negara yang berdiri pasti mempunyai tujuan tertentu. Dimana tujuan dari negara yan gstu dengan yang lain adalah berbeda-beda. Hal ini disebabkan oleh penguasa negara yang sedang memerintah. Sebab negara   berdiri bertujuan untuk mencapai kebahagiaan bersama semua orang yang masuk dalam organisasi negar tersebut.
Adapun tujuan negara bermacam-macam antara lain : 
  
1. Untuk memperluas kekuasaan
Ajaran negara   kekuasaan menyatakan bahwa kekuasaan berarti kebenaran, dan dengan bertambahnya kekuasaan berarti akan bertambahnya kemajuan di lapangan lain. Negara kekuasaan menghendaki agar negaranya menjaadi besar dan jaya. Untuk mencapai tujuannya maka rakyat dijaadikan alat untuk perluasan, kepentingan orang perseorangan ada di bawah kepentingan bangsa dan negara.

2. Untuk menyelenggarakan ketertiban hukum
Negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum segala kekuasaan dari alat-alat pemerintahan berdasarkan atas hukum, semua orang harus tinduk kepada hukum, sebab hukumlah yang berkuasa dalam negara tersebut.

3. Untuk mencapai kesejahteraan umum
Negara bertujuan ingin mewujudkan kesejahteraan umum. Negara dipandang sebagai alat yang dibentuk manusia untuk mencapai tujuan bersama, yakni suatu tatanan masyarakat yan gdidalamnya ada kebahagiaan, kemakmuran dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat negara itu.

BENTUK NEGARA
Menurut para ahli ilmu negara istilah staatvormen diterjemahkan ke dalam bentuk negara yang meliputi negara kesatuan, federasi, dan konfederasi. Jika dilihat dari bentuk negara yang berlaku umum di dunia maka bentuk negara secara umum dibagi menjadi 2 (dua), yaitu negara kesatuan dan negara federasi.
  1. Negara kesatuan merupakan bentuk negara yang sifatnya tunggal dan tidak tersusun dari beberapa negara yang memiliki kedaulatan, tidak terbagi, dan kewenangannya berada pada pemerintah pusat.
  2. Negara federasi atau serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat.
 Referensi :
http://khusnulroifah.esy.es/?p=107
http://isma-ismi.com/pengertian-negara.html
http://zainab.log.fisip.uns.ac.id/2014/11/27/bentuk-negara-bentuk-pemerintahan-dan-sistem-pemerintahan/

 
 




Komentar