PENGERTIAN NEGARA
Pengertian Negara merupakan suatu wilayah di muka bumi yang memiliki peran pemerintahan dalam mengatur segala aspek mulai dari ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Pengertian Negara terdapat beberapa unsur didalamnya yaitu rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat dan pengakuan dari negara lain. Indonesia merupakan negara yang memiliki banyak pulau dan berbentuk repubilk yang telah diakui secara global dengan mempunyai beragam ratusan rakyat, serta memiliki wilayah darat. Laut, dan udara. Tak ketinggalan bahwa Indonesia terdapat organisasi pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.
UNSUR - UNSUR NEGARA
Adapun tujuan negara bermacam-macam antara lain :
1. Untuk memperluas kekuasaan
Ajaran negara kekuasaan menyatakan bahwa kekuasaan berarti kebenaran, dan dengan bertambahnya kekuasaan berarti akan bertambahnya kemajuan di lapangan lain. Negara kekuasaan menghendaki agar negaranya menjaadi besar dan jaya. Untuk mencapai tujuannya maka rakyat dijaadikan alat untuk perluasan, kepentingan orang perseorangan ada di bawah kepentingan bangsa dan negara.
2. Untuk menyelenggarakan ketertiban hukum
Negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum segala kekuasaan dari alat-alat pemerintahan berdasarkan atas hukum, semua orang harus tinduk kepada hukum, sebab hukumlah yang berkuasa dalam negara tersebut.
3. Untuk mencapai kesejahteraan umum
Negara bertujuan ingin mewujudkan kesejahteraan umum. Negara dipandang sebagai alat yang dibentuk manusia untuk mencapai tujuan bersama, yakni suatu tatanan masyarakat yan gdidalamnya ada kebahagiaan, kemakmuran dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat negara itu.
BENTUK NEGARA
http://khusnulroifah.esy.es/?p=107
http://isma-ismi.com/pengertian-negara.html
http://zainab.log.fisip.uns.ac.id/2014/11/27/bentuk-negara-bentuk-pemerintahan-dan-sistem-pemerintahan/
Pengertian Negara merupakan suatu wilayah di muka bumi yang memiliki peran pemerintahan dalam mengatur segala aspek mulai dari ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Pengertian Negara terdapat beberapa unsur didalamnya yaitu rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat dan pengakuan dari negara lain. Indonesia merupakan negara yang memiliki banyak pulau dan berbentuk repubilk yang telah diakui secara global dengan mempunyai beragam ratusan rakyat, serta memiliki wilayah darat. Laut, dan udara. Tak ketinggalan bahwa Indonesia terdapat organisasi pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.
UNSUR - UNSUR NEGARA
Yang menjadi unsur-unsur dalam Pengertian Negara dapat dijelaskan di bawah ini yaitu :
- Rakyat
Rakyat merupakan sekumpulan orang yang
mendiami wilayah untuk suatu negara. Rakyat ini merupakan unsur yang
terpenting dan utama dalam negara. Hal tersebut disebabkan karena rakyat
yang mendirikan serta membentuk suatu negara. Rakyat pun terdiri atas
penduduk dan bukan penduduk.
- Wilayah
Wilayah adalah tempat tinggal rakyat
untuk suatu negara dan sebagai tempat untuk menyelenggarakan
pemerintahan secara sah. Adapun wilayah dalam suatu negara terdiri atas
daratan, lautan, dan udara. Wilayah suatu negara memiliki batasan dengan
wilayah negara lainnya. Batas-batas wilayah negara tersebut dapat
berupa bentang alam atau dapat dikatakan batas alami misalnya yaitu
sungai, pegunungan, danau, lembah, laut sedangkan batas buatan misalnya
yaitu pagar tembok, pagar kawat berduri, dan patok. Adapun yang menjadi
batas menurut ilmu pasti yaitu yang berdasarkan dengan garis lintang dan
garis bujur.
- Pemerintahan sah
Pemerintahan sah serta yang
berdaulatmerupakan pemerintahan dengan dibentuk oleh rakyat dan memiliki
kekuasaan dan kekuatan yang tertinggi. Pemerintahan yang sah juga
senantiasa selalu dihormati dan dipatuhi oleh seluruh rakyat dan
pemerintahan negara lainnya.
- Pengakuan dari Negara Lain
Negara yang baru memiliki masa kejayaan
dalam meraih kemerdekaan harus memerlukan pengakuan dari negara lain.
Hal ini disebabkan karena menyangkut adanya keberadaan untuk suatu
negara dan apabila negara yang merdeka tersebut tidak memiliki pengakuan
oleh negara lain maka negara akan sulit untuk dapat menjalin suatu
hubungan dengan negara lain. Pengakuan dari negara yang lain ini terbagi
dua yaitu ada yang bersifat de facto dan ada yang bersifat de jure.
SIFAT - SIFAT NEGARA
Selain unsur negara, adapula yang menjadi sifat dalam Pengertian Negara yaitu sebagai berikut :
a) Sifat Monopoli
Sifat ini berasal dari dua kata yaitu kata pertama mono yang memiliki arti satu dan kata kedua poli
yang berarti penguasa. Dan apabila sifat monopoli dihubungkan dengan
suatu negara maka merupakan hak yang tunggal dan dilakukan oleh negara
dalam berbuat atau menguasai sesuatu demi kepentingan serta tujuan
secara bersama.
b) Sifat memaksa
Sifat ini berarti bahwa negara memiliki
kekuatan fisik yang bersifat legal agar dapat mewujudkan ketertiban
dalam suatu masyarakat dan menghindari adanya anarkis. Maka dengan
dipatuhinya sebuah perundang-undangan dan penertiban dalam kehidupan
bermasyarakat akan dapat tercapai serta menghindari munculnya sikap
anarkisme.
c) Sifat untuk semua
Sifat ini berarti bahwa semua peraturan
perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa pengecualian. Serta
keadaan demikian pun memang perlu adanya dan apabila seseorang dibiarkan
berada dalam kehidupan di luar lingkup aktivitas negara, maka usaha
negara yang timbul ke arah tercapainya suatu masyarakat yang penuh
cita-cita akan gagal atau dapat pula akan menganggu cita-cita yang telah
tercapai.
Bentuk negara di Indonesia merupakan
kesatuan yaitu suatu negara yang memiliki pemerintahan dengan memegang
kedudukan tertinggi serta memiliki kekuasaan secara penuh dalam
pemerintahan kehidupan sehari – hari. Pengertian Negara kesatuan ini
iimana memiliki banyak perbedaan baik itu dari segi ras, suku, agama,
adat istiadat, budaya, dan sebagainya. Akan tetapi negara Indonesia yang
bersatu tidak akan memandang perbedaan tersebut. Bahwa negara Indonesia
bersatu dan bersifat kedaulatan ini memiliki semboyan yang menjadi
dasar bagi pedoman dalam kehidupan bernegara yaitu “BHINEKA TUNGGAL IKA”
, semboyan tersebut mempunyai maksud dengan menjadikan negara yang
aman, nyaman, tertib serta penuh kesejahteraan rakyat.
TUJUAN NEGARA
Setiap negara yang berdiri pasti mempunyai tujuan tertentu. Dimana
tujuan dari negara yan gstu dengan yang lain adalah berbeda-beda. Hal
ini disebabkan oleh penguasa negara yang sedang memerintah. Sebab
negara berdiri bertujuan untuk mencapai kebahagiaan bersama semua
orang yang masuk dalam organisasi negar tersebut.Adapun tujuan negara bermacam-macam antara lain :
1. Untuk memperluas kekuasaan
Ajaran negara kekuasaan menyatakan bahwa kekuasaan berarti kebenaran, dan dengan bertambahnya kekuasaan berarti akan bertambahnya kemajuan di lapangan lain. Negara kekuasaan menghendaki agar negaranya menjaadi besar dan jaya. Untuk mencapai tujuannya maka rakyat dijaadikan alat untuk perluasan, kepentingan orang perseorangan ada di bawah kepentingan bangsa dan negara.
2. Untuk menyelenggarakan ketertiban hukum
Negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum segala kekuasaan dari alat-alat pemerintahan berdasarkan atas hukum, semua orang harus tinduk kepada hukum, sebab hukumlah yang berkuasa dalam negara tersebut.
3. Untuk mencapai kesejahteraan umum
Negara bertujuan ingin mewujudkan kesejahteraan umum. Negara dipandang sebagai alat yang dibentuk manusia untuk mencapai tujuan bersama, yakni suatu tatanan masyarakat yan gdidalamnya ada kebahagiaan, kemakmuran dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat negara itu.
BENTUK NEGARA
Menurut para ahli ilmu negara istilah staatvormen diterjemahkan ke dalam
bentuk negara yang meliputi negara kesatuan, federasi, dan konfederasi.
Jika dilihat dari bentuk negara yang berlaku umum di dunia maka bentuk
negara secara umum dibagi menjadi 2 (dua), yaitu negara kesatuan dan
negara federasi.
- Negara kesatuan merupakan bentuk negara yang sifatnya tunggal dan tidak tersusun dari beberapa negara yang memiliki kedaulatan, tidak terbagi, dan kewenangannya berada pada pemerintah pusat.
- Negara federasi atau serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat.
http://khusnulroifah.esy.es/?p=107
http://isma-ismi.com/pengertian-negara.html
http://zainab.log.fisip.uns.ac.id/2014/11/27/bentuk-negara-bentuk-pemerintahan-dan-sistem-pemerintahan/
Komentar
Posting Komentar