WARGA NEGARA

PENGERTIAN WARGA NEGARA
Warga negara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota dari suatu negara tertentu. Mereka memberikan kesetiaannya pada negara itu, menerima perlindungan darinya, serta menikmati hak untuk ikut serta dalam proses politik. Mereka mempunyai hubungan secara hukum yang tidak terputus dengan negaranya meskipun yang bersangkutan telah didomisili diluar negeri, asalkan ia tidak memutuskan kewarganegaraannya.

HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
Menurut teori teori Hubungan Warga Negara dengan Negara Diantaranya Dapat Berupa Otonomi. Teori otonomi menurut Gramsci menyatakan “ bahwa masyarakat masing-masing memilki otonominya yang bersifat relatif. Interaksi antara negara dengan masyarakat bersifat hegemonik “@kekuasan legslatif yang lebih dominan yang duduk di lembaga legislatif”. (kelompok kekuatan politik dominan), teori otonomi relatif meliputi :
1.      Teori Marxis
Menurut teori Marxis, negara hanyalah sebuah panitia yang mengelola kepentingan kaum borjuis, sehingga sebenarnya tidak memiliki kekuasaan yang nyata. Justru kekuasaan nyata terdapat pada kelompok atau kelas yang dominan dalam masyarakat (kaum borjuis dalam sistem kapitalis dan kaum bangsawan dalam sistem feodal).
2.      Teori Pluralis
Dalam pandangan teori pluralis, negara merupakan alat dari masyarakat sebagai kekuatan eksternal yang mengatur negara. Dalam masyarakat terdapat banyak kelompok yang berbeda kepentingannya, sehingga tidak ada kelompok yang terlalu dominan. Untuk menjadi mayoritas, kepentingan yang beragam ini dapat melakukan kompromi.
3.       Teori Organis
Menurut teori Organis, negara bukan merupakan alat dari masyarakatnya, tetapi merupakan alat dari dirinya sendiri. Negara mempunyai misinya sendiri, yaitu misi sejarah untuk menciptakan masyarakat yang lebih baik. Oleh karena itu, negara harus dipatuhi oleh warganya sebagai lembaga diatas masyarakat. Negaralah yang tahu apa yang baik bagi masyarakat secara keseluruhan. Pandangan ini merupakan dasar bagi terbentuknya negara-negara kuat yang seringkali bersifat otoriter bahkan totaliter.
4.       Teori Elite Kekuasaan
Teori ini muncul sebagai bentuk kritik terhadap teori pluralis. Menurut teori ini, meskipun masyarakatnya terdiri dari bermacam-macam kelompok yang pluralitas, tetapi dalam kenyataannya kelompok elite penguasa datang hanya dari kelompok masyarakat tertentu, meskipun secara hukum semua orang memang bisa menempati jabatan-jabatan dalam negara/pemerintah

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Apakah yang dimaksud dengan hak dan kewajiban? Hak adalah sesuatu yang harus diterima atau kewenangan untuk melakukan sesuatu. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dikerjakan. Ada 5 hak dan kewajiban warga Negara Indonesia menurut UUD 1945, yaitu: 
1. Hak dan Kewajiban dalam Bidang Politik
Pasal 27 ayat (1) berbunyi "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya". Pasal ini memuat dua hak warga negara, yaitu hak sama dalam hukum dan pemerintahan.

  • Hak Sama dalam Hukum, setiap warga negara tanpa kecuali bila melakukan pelanggaran terhadap norma hukum harus ditindak dan dalam proses peradilan berhak untuk mendapatkan pembelaan. Selain itu, setiap warga negara tidak bisa langsung dinyatakan bersalah sebelum melalui proses hukum dan peradilan.
  • Hak Sama dalam Pemerintahan, setiap warga negara tanpa kecuali mempunyai hak yang sama dalam pemerintahan. Artinya, setiap warga negara dapat menduduki jabatan-jabatan apa saja dalam pemerintahan , apabila memenuhi syarat.
2. Hak dan Kewajiban dalam Bidang Ekonomi
Hak dan Kewajiban dalam bidang ekonomi dijamin dalam UUD 1945 Pasal 33 Ayat (1), (2), dan (3). Ayat (1) berbunyi, "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan." Ayat (2) berbunyi, "Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara". Ayat (3) berbunyi, "bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat".

3. Hak dan Kewajiban dalam Bidang Sosial-Budaya
Hak dan Kewajiban dalam Bidang Sosial-Budaya diatur dalam Pasal 31 dan 32 UUD 1945. Makna Pasal 31 yaitu bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan pendidikan untuk meningkatkan kecerdasannya sehingga akan meningkatkan taraf hidup. Pasal 32 Ayat (1) berbunyi "Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya". Dan Ayat (2) berbunyi "Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional .

4. Hak dan Kewajiban dalam Bidang Pertahanan dan Keamanan
Hak dan Kewajiban dalam Bidang Pertahanan dan Keamanan diatur dalam UUD 1945 hasil amandemen, yiatu Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 30 Ayat (1), (2). Pasal 27 Ayat (3) berbunyi, "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara". Pasal 30 Ayat (1) berbunyi, "Tiap-tiap warga negara wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara". Pasal 30 Ayat (2) berbunyi, "Usaha pertahanan dan Keamanan Negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung"
.Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

5. Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Upaya Bela Negara
Pasal 27 Ayat (3) UUD 1945 menyebutkan bahwa "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara." Selanjutnya dalam UU RI No.3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, dalam Pasal 9 Ayat (1) disebutkan, "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara".

Referensi :
http://www.aktifbelajar.com/2015/09/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia.html
http://darahorange.blogspot.co.id/2015/01/contoh-makalah-hubungan-warganegara.html
http://hasanxch.blogspot.co.id/2015/09/pengertian-warga-negara.html

Komentar